Pertanyaan
Perbedaan pemilu orde baru dan masa kini?
Jawaban
Perbedaan pemilu masa Orde Baru dan masa kini adalah:
- Pemilihan pada masa Orde Baru hanya sekali untuk memilih anggota DPR dan DPR. Pemilihan umum pada masa kini juga memilih anggota DPD, Presiden dan pemimpin daerah secara langsung.
- Pada masa Orde Baru terdapat paksaan untuk memilih Golkar. Pemilihan umum pada masa kini, rakyat dibebaskan memilih secara bebas.
- Pada masa Orde Baru terdapat pembatasan jumlah partai politik. Pemilihan umum pada masa kini pembentukan partai politik bebas dilakukan.
Pembahasan:
Pemilihan Umum pada masa Orde Baru dilakukan selama 6 kali, yaitu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Sementara pada masa Reformasi, pemilihan umum sudah berlangsung pada tahun 1999, 2004, 2009, 2014 dan akan digelar pada tahun 2019.
Pemilihan umum pada kedua masa ini memiliki perbedaan antara lain:
1. Calon yang dipilih
Pemilihan umum pada masa Orde Baru ini memilih anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Anggota DPR yang tergabung dalam MPR kemudian memilih presiden.
Sementara pada masa Reformasi, selain memilih anggota DPRD dan DPRD, pemilihan umum juga memilih anggota Dewan perwakilan Daerah (DPD), Presiden (sejak 2004), bupati, walikota, dan gubernur.
2. Kebebasan dalam memilih
Pada masa Orde Baru banyak terjadi pelanggaran pemilihan umum untuk memastikan kemenangan Partai Golongan Karya, dengan pembatasan partai politik dan menekan pemilih untuk memilih Partai Golongan Karya.
Pelajar dipaksa memilih Golongan Karya, bila tidak, maka mereka akan tidak naik kelas. Sedangkan pegawai negeri bila tidak memilih Golongan Karya akan dipecat.
Sementara pada masa Reformasi, terdapat kebebasan dalam memilih sesuai dengan prinsip pemilihan umum yang bebeas, jujur dan adil
3. Partai yang mengikuti pemilihan umum
Pemerintahan Presiden Soeharto melakukan pembatasan terhadap partai politik pada masa Orde Baru. Partai-partai politik dipaksa untuk bergabung ke salah satu dari dua partai yang legal pada masa ini, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Sementara pada masa Reformasi, terdapat kebebasan dalam membentuk partai, dan pemerintah tidak membatasi partai terbentuk. Ini membuat jumlah partai peserta pemilu meningkat.